RN - Tommy Soeharto itu akan ditagih piutang negara sebesar Rp 2,6 triliun. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memanggil Pangeran Cendana itu.
Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang dibuat Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken oleh Ketua Rionald Silaban.
Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
BERITA TERKAIT :Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Malam Keakraban, Walikota Jaksel Main Bulutangkis "Lawan" Warga
Keduanya diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Mereka dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 2.612.287.348.912.
Jika Tommy tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara tersebut akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Satgas BLBI sendiri melaporkan sampai saat ini masih terus mengejar aset debitur yang terlibat dalam BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
"Masih terus kita kerjakan, kita terus memetakan dan berusaha mendapatkan aset terlebih dahulu untuk kita eksekusi," kata Rionald beberapa waktu lalu.
Rionald yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara pernah mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni Desember 2023.
"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin tidak akan sampaikan karena itu bagian dari proses. Tapi percayalah kami kerja cepat mungkin karena kami tahu waktu kami hanya sampai Desember 2023," ujarnya.