RN - Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.
“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021. Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Bakal Dihajar Hujan, Warga Jakbar Harus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir
“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengajukan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tim advokasi itu mewakili tujuh warga Jakarta yang menjadi korban banjir di awal tahun 2021.
Ketujuh korban banjir Jakarta itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” ungkap Sugeng Teguh Santoso selaku Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir di PTUN Jakarta pada Selasa, (24/8) kemarin.