Kamis,  02 May 2024

PK 'Anak PKI' di Tolak MA , Ruhut Sitompul 'Ngedumel'

DEDI
PK 'Anak PKI' di Tolak MA , Ruhut Sitompul 'Ngedumel'
Ruhut Sitompul - Net

RADAR NONSTOP - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) bekas anggota DPR RI Ruhut Sitompul.

Diketahui, mantan politisi Golkar ini mengajukan PK terkait perkara pernyataan bahwa pihak penolak gelar pahlawan terhadap Presiden Ke-2 RI Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

Terhadap penolakan PK itu, Ruhut enggan berkomentar banyak. Mantan anggota Komisi III DPR ini justu 'ngedumel' dan menyarankan mengkonfirmasi langsung kuasa hukumnya, Hendra Karyangan.

BERITA TERKAIT :
Punya 10 Kursi Di DPRD, PKB Kini Berani Klaim Bakal Menangkan Pilkada Jakarta
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 

“Gue serahkan ke kuasa hukum. Hubungi dia (pengacara) saja,” kata Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin (19/11/2018).

Dalam keterangan terpisah, terkait putusan MA yang mengharuskan kliennya minta maaf di dua media nasional terkait gugatan ‘anak PKI’, Hendra Karyangan mengaku belum menerima salinan putusan PK tersebut.

“Kami belum menerima putusan PK itu. Mohon bersabar ya mas,” kata Hendra.

Disampaikan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjelasan, termasuk apakah kliennya akan menjalankan putusan itu. Karena, masih menunggu salinan putusan penolakan PK dari MA. “Nanti kita lihat dahulu,” ucap Hendra.

Setelah PK ditolak MA. Ruhut pun didesak segera melaksanakan putusan itu, yakni dengan meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman. Berdasarkan putusan, Ruhut juga diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000.

Sementara itu, terkait penolakan PK Ruhut, Tim Advokasi Gugat Ruhut (TeGUR) mengapresiasi putusan MA dan mendesak bekas kader Partai Demokrat tersebut untuk menjalankan Putusan Perkara Nomor: 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI jo. nomor: 343/PDT/2012/PT.DKI Pengadilan Tinggi DKI.

“Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar secara sukarela membayar rugi materil sebesar Rp 131.300,” kata Koordinasi Pokja Petisi 50 Judilherry Justam, hari ini.

Judilherry menegaskan, penolakan PK tersebut mengingatkan kepada Ruhut dan siapapun untuk berhati-hati menggunakan kata dalam menyatakan perbedaan pendapat dengan menghindari stigmatisasi atau labelisasi yang merendahkan martabat seseorang.

Sebelumnya Ruhut Sitompul digugat secara perdata oleh Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat, Muhammad Chozin, menjelaskan pendaftaran gugatan tersebut karena pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pernyataan itu sangatlah jelas ditujukan kepada kami,” ungkap Chozin yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2011 lalu.

Chozin menjelaskan pernyataan anggota komisi III itu dilontarkan untuk menanggapi permohonan uji materiil Undang Undang No 2 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan atas penolakan gelar pahlawan Soeharto yang diajukan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, tergugat (Ruhut), ketika itu menyatakan secara terbuka bahwa bagi pihak yang menolak gelar pahlawan Soeharto adalah anak PKI.

Menurutnya, Ruhut memang mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat. Akan tetapi, ujarnya, menuduh orang-orang yang menolak gelar kepahlawanan Soeharto adalah PKI merupakan kesalahan fatal.