RN - Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan bantuan pendidikan maupun pendidikan sosial bagi anak yatim-piatu karena orang tuanya meninggal karena Covid-19.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto, Minggu(29/08/2021).
Dikatakan Uus, target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Dan bagi mereka yang tidak memiliki wali. Maka, pemprov DKI akan menyediakan panti asuhan baik negeri maupun swasta.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Rumahnya Terbakar di Penjaringan, Rupanya Janda Ini Pengrajin "Bir Pletok" Binaan Pemerintah Yang Terlupakan
"Jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI,"pungkasnya.
Diungkapkan Uus, Pemprov DKI sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.