Jumat,  29 March 2024

Ini Alasan Pengacara Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Kadaluarsa

SN/HW
Ini Alasan Pengacara Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko Kadaluarsa

RN - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan yang dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal itu dikatakan Zoelva berdasarkan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ujar Zoelva melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap Menkumham RI Yassona Laoly itu terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 - 2025) pada 27 Juli 2020.

BERITA TERKAIT :
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum
Demokrat Resmi Laporkan Perselisihan Suara di Dapil II Jakut ke Mahkamah Konstitusi

Zoelva menyebutkan, dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

"Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut lantaran dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat. 

Padahal, kata Zoelva, UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai, dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

"Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampur adukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti guna mengcounter gugatan kelompok Moeldoko.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan kelompok KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti," pungkasnya.

#demokrat   #gugatan   #moeldoko   #ahy   #ksp