RN - Kepulauan Seribu merupakan wilayah kabupaten administratif di DKI Jakarta dengan luas 7006,48 KM2 dan jumlah penduduk sekitar 29 ribu jiwa. Daerah ini memiliki 110 pulau yang secara teritorial dibagi menjadi dua kecamatan dengan enam kelurahan.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Dadang Solihin mengatakan, kepulauan seribu yang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tentu memiliki potensi dan tantangan tersendiri.
"Misalnya dilihat dari jumlah kunjungan, amenitas, aksesibilitas dan fasilitas serta berbagai pagelaran, kepulauan seribu salah satu dari tempat wisata yang menjadu primadona di Jakarta," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/9/2021).
BERITA TERKAIT :Banyak Bule Kusut Di Bali, Wisatawan Bakal Dibatasi
Bus Pariwisata Bigbird Milik Bluebird Group Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Toba, Supir Positif Sabu
"Jumlah kunjungan misalnya tahun 2019 sebelum pandemi bisa mencapai hampir 700 ribu orang, disana ada 7 hoter resort, 600an homestay. Fasilitasnya ada cagar budaya, Sarana Snorkling, Diving, Swiming, Fishing, Camping Ground, Outbond, Education atau Riset, Religi atau Sejarah, ada Benteng Martelo, Jembatan Cinta, Pantai Pasir Perawan, Taman Nasional, Pantai Sakura, Jembatan Pengantin, dst," sambungnya.
Lebih lanjut Dadang menuturkan bahwa aktivitas wisata di kepulauan seribu sangat berpotensi mendongkrak perekonomian warga setempat. Misalnya, para wisatawan membelanjakan uangnya untuk membeli produk makanan, minuman, sewa hotel, transportasi dan cinderamata sehingga
dapat menguntungkan secara langsung masyarakat.
Selain itu, dampak tidak langsung pariwisata terhadap perekonomian, kata Dadang, diantaranya Pengusaha resort atau homestay dapat membeli kebutuhan ke pemasok lokal.
"Ada juga dampak ikutan atau menyertai Pendukung usaha membelanjakan uang, seperti pemasok membayarkan ongkos kirim bahan makanan dan minuman ke resort atau homestay," katanya.
Lebih lanjut Dadang menyampaikan, untuk percepatan pembangunan kepulauan seribu sehingga menjadi destinasi wisata yang unggul diperlukan dukungan berupa perluasan zona Pemanfaatan Kawasan TNKS (Wilayah Laut Dangkal) dan standarisasi material pembangunan yang dipersyaratkan.
Selain itu, kata Dadang, diperlukan juga dukungan dan sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif), Badan Usaha & Stakeholders Lainnya dalam Pemanfaatan Kawasan TNKS (Wilayah Laut Dangkal).
"Harus ada penguatan regulasi berupa Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU 23 Tahun 2014 terkait kewenangan Daerah Provinsi (khususnya DKI Jakarta) dalam mengelola sumber daya alam di laut, kemudahan perizinan pembangunan dan investasi di wilayah Kepulauan Seribu," ucapnya.
Dadang menegaskan, pendampingan hukum Pemprov DKI juga penting dalam penyusunan Peraturan RZWP3K terkait kewenangan
Daerah Provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut dengan melihat kondisi keterbatasan pemanfaatan daratan pulau di wilayah Kepulauan Seribu.
Bahkan, lanjut Dadang, dukungan anggaran prioritas sangat dibutuhkan untuk pemerataan dan ketuntasan pembangunan di wilayah
Kepulauan Seribu dalam mendukung capaian Rencana Induk KSPN untuk mempercepat terwujudnya kemajuan
daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap lokasi destinasi wisata publik di wilayah yang pengelolaannya dilakukan oleh warga atau komunitas POKDARWIS disarankan agar dapat ditetapkan baik dalam Perda, Pergub atau Kepgub sebagai dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan perawatan berkelanjutan," pungkasnya.