Kamis,  28 March 2024

Wisatawan Jadi Korban

Ketok Tarif Parkir, Liburan Ke Pantai Anyer Banten Banyak Bang Jago

RN/NS
Ketok Tarif Parkir, Liburan Ke Pantai Anyer Banten Banyak Bang Jago
Pantai Anyer, Banten.

RN - Pantai Anyer, Banten tak nyaman buat wisatawan. Sebab, pantai yang dibangun era Balanda itu banyak bang jago-nya.

"Kalau ke sini harus tanya harga kalau mau makan. Dan harga parkir juga wajib tanya karena tarifnya dipatok," keluh Udin warga Tangerang, Selasa (25/4). 

Hal senada diucapkan Solihin. Warga Serang Banten ini menyatakan, jika ke Anyer wajib bertanya. "Saya orang sini aja nanya kalau mau makan dan parkir. Kalau gak bisa kena getok," keluhnya.

BERITA TERKAIT :
Warga Jakarta Buang Duit Lagi, Bandung Dan Jogja Jadi Tujuan 
The New Orlinds Guest House, Tempat Nyaman Wisata Ke Goa Pindul

Diketahui, Polres Cilegon menangkap tiga juru parkir ilegal diduga melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar. Target mereka menyasar para wisatawan yang hendak isi waktu libur lebaran di Pantai Anyer, Serang, Banten.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar kepada wartawan, Senin (24/4).

Ketiganya adalah MI (25), SH (41), dan DS (51) yang diciduk di Jl. Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, sekitar pukul 15.00 Wib, Minggu (23/04) kemarin.

"Mereka memasang tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai untuk parkir motor. Padahal, pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10.000 kendaraan tidak membayarkan pajak daerah," katanya.

Terlebih, Nandar menjelaskan jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

"Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," tambahnya.

Nandar mengatakan dari hasil penangkapan tiga juru parkir ilegal ini petugas Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir "BAPAK ANING", 65 lembar tiket parkir "KR", uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir "KR" dan uang tunai Rp320.000 dari hasil tiket parkir "BAPAK ANING," tegasnya.

Atas perbuatan mereka dijerat Pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.