Jumat,  29 March 2024

Keluarga Desak Kapolri Usut WN Mesir Pelaku KDRT

BCR/RN
Keluarga Desak Kapolri Usut WN Mesir Pelaku KDRT
Ilustrasi-Net

RN- Keluarga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berharap mendapatkan keadilan atas perkara yang menimpa Kartika Mega Wardhani, 20 Mei 2020 lalu. 

Hingga kini, Parikesit yang mewakili keluarga korban menyatakan, belum juga mendapatkan kejelasan atas kasus tersebut.

"Kami mengecam keras peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2020 yang diduga dilakukan oleh Saudara Ahmed  Ahmed Khowaisat warga Negara Mesir," kata Parikesit  dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu 8 September 2021.

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

Parikesit menganggap bahwa kasus yang dialami oleh kerabatnya tersebut berjalan lambat. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) disinyalir tidak transparan terhadap perkara yang dihadapi kerabatnya tersebut.

Saat ini, kata Parikesit yang juga masih Kerabat Dekat Dalem Keraton Yogyakarta, pihaknya tengah meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan tindakan, dan memproses perkara kerabatnya, secara transparan dan akuntabel.

"Kami meminta Kapolri, Bapak Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak dan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Kami juga meminta, terduga pelaku diproses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Parikesit

Sampai hari ini belum ada kejelasan proses hukumya. Hampir 1,5 tahun. Kami mendesak agar kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, tidak terjadi lagi. Negara wajib melindungi warga negaranya apalagi kejadian ini terjadi di Indonesia," tambahnya.

Selain kepada Kapolri, pihak keluarga pun akan membuat laporan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), karena APH dianggap lambat dan membiarkan perkara KDRT tersebut.

"Kami berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, atas kasus yang menimpa Kartika Mega Wardhani," tandas Parikesit.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah menanggapi adanya informasi soal kasus KDRT yang dialami oleh Kartika Mega Wardhani tersebut. 

Ryan menyatakan, saat ini berkas perkara masih berada di Polres Tangsel, sesuai dengan petunjuk Jaksa P19.

"Berkas masih dalam proses perbaikan. Perbaikan itu sesuai dengan petunjuk dari Jaksa P19. Berkas saat ini ada di Polres. Untuk dilengkapi. Nanti kita informasikan kembali," jelas Ryan.

#Tangsel   #KDRT   #WNA