Sabtu,  04 May 2024

Kejaksaan 'Girang' Aset Cendana Disita Negara

DEDI
Kejaksaan 'Girang' Aset Cendana Disita Negara
H.M Prasetyo - Net

RADAR NONSTOP - Jaksa Agung M Prasetyo bersyukur kantor DPP Partai Berkarya disita negara.

Penyitaan Gedung Granadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagian dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejagung terhadap Yayasan Supersemar milik keluarga cendana.

"Kalau betul bagus sekali, karena penyitaan untuk memenuhi kerugian negara," kata Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (19/11/2018).

BERITA TERKAIT :
Getol Garap Kasus Kakap Dan Kalahkan KPK, Kejagung Bakal Bidik Kasus Jumbo Lainnya 
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Politisi NasDem ini menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset milik keluarga cendana untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh. "Total kewajiban yang harus dibayarkan keluarga cendana kepada negara sebanyak Rp 4,4 triliun," tandas Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengakui telah menyita salah satu aset milik keluarga cendana tersebut. Namun, dia tak merinci waktu penyitaan Gedung Pranadi. "Sudah lama dilakukan penyitaan, sudah lupa tanggal berapa karena sudah lama," kata Achmad.

Achmad belum bisa merinci total harga dari Gedung Granadi itu. Alasannya, hingga kini nilai dari markas partai besutan Tommy Soeharto itu masih dalam penghitungan.

"Kalau nilainya sampai saat ini Pengadilan masih menunggu penilaian dari appraisal yang bertugas untuk menilai aset tersebut," tandas Achmad.