Sabtu,  20 April 2024

Demokrat Usul Jabatan RT/RW Diperpanjang Jadi 4 Periode

SN/HW
Demokrat Usul Jabatan RT/RW Diperpanjang Jadi 4 Periode

RN - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk merubah Peraturan Gubernur No 171 tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). 

Dalam Pergub itu, periode jabatan RT/RW hanya berlaku dua periode saja. Sebelumnya, jabatan RT/RW bisa mencapai seumur hidup sebelum adanya Pergub ini. 

Namun dari hasil aspirasi warga Jakarta, ungkap Santoso, periodeisasi jabatan RT/RW di Jakarta perlu ditambah hingga maksimal 4 kali masa jabatan. Baik secara berturut-turut maupun berselang.

BERITA TERKAIT :
Sowan Ke SBY, Prabowo Gak Bicara Kursi Menteri Di Cikeas? 
Dapat Pujian Dari AHY, Sinyal Demokrat Kasih Tiket Pilkada Untuk Pj Gubernur DKI?

"Bulan depan akan dilakukan peremajaan RT/RW karena tertunda lama akibat adanya pandemi Covid-19. Masa bakti RT/RW itu banyak dikeluhkan karena hanya dua periode saja," ujar Santoso dalam pesan singkatnya, Selasa (28/9/2021). 

Senada dengannya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat Mujiyono pun mengusulkan agar Anies Baswedan merevisi Pergub 171 tahun 2016 tentang RT/RW. 

Menurutnya, RT/RW merupakan jabatan sosial yang menjadi garda terdepan membantu pemerintah untuk kepentingan masyarakat. 

"Pergub 171 tahun 2016 ini perlu direvisi karena jabatan RT/RW sebelumnya hanya dua periode. Masa jabatan itu perlu diperpanjang karena itu jabatan sosial, bukan jabatan struktural pemerintahan. Namun, keberadaannya sangat penting untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Mujiyono. 

Diakuinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat akan melakukan pemilihan RT/RW untuk masa baktinya yang sudah berakhir. Namun, pemilihan RT/RW ini ditunda karena pandemi Covid-19 semakin ganas. 

Penundaan keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada 20 Juli 2020 lalu.

Mujiyono menilai, revisi Pergub 171 tahun 2016 ini menjadi momentum perbaikan layanan pemerintah di tingkat paling bawah. Saat ini, katanya, pengurus  RT/RW di Jakarta sudah terbukti tangguh dalam memberikan layanan ketika diterpa pandemi Covid-19. 

"Banyak keluhan dari masyarakat yang kami terima agar periode jabatan RT/RW Diperpanjang menjadi 4 periode. Karena RT/RW ini kan berasal dari lingkungan mereka sendiri," katanya. 

Diketahui, Anies Baswedan melalui Pergub 171 tahun 2016 memastikan akan memberikan dana untunmwmbantu penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW kepada ketua RT, ketua RW, paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. 

Meski mendapatkan bantuan uang penyelenggaraan RT/RW, mereka tidak diwajibkan melaporkan penggunaan keuangan itu kepada kelurahan. RT/RW cukup menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada warga secara berkala per enam bulan. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT-RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran atau swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggungjawaban RT-RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.