Jumat,  19 April 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Patriot Molor, Ada Apa Ya!

DIS/RN
Pengumuman Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Patriot Molor, Ada Apa Ya!

RN - Sejak diumumkan 23 Agustus 2021 lalu seleksi calon direktur utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, hingga Jumat (1/10/21) belum diumumkan berapa calon pendaftar yang berhasil lolos dalam seleksi admistrasi tersebut. Padahal, sesuai jadwal yang telah ditentukan hasil seleksi administrasi seharusya sudah diumumkan 24 September 2021 lalu.

Molornya pengumuman hasil seleksi administrasi calon Dirut Perumda Tirta Patriot ini mendapat sorotan pengamat kebijakan publik Dr Bambang Istianto Msi. Menurut Bambang, dasar pengumuman seleksi calon Dirut Perumda Tirta Patriot adalah keputusan Walikota Bekasi nomor 538/Kep.391-A-EK/VIII/2021 tentang pedoman pelaksaaan seleksi calon Dirut Perumda Tirta Patriot 2021-2026. Tentunya, pengumuman seleksi calon Dirut tersebut sudah di jadwalkan dalam pelaksaaannya.

Bila hingga hari ini, Sabtu (2/10/21) juga belum diumumkan hasil seleksi kelengkapan administrasi para pelamar Dirut tersebut. “Perlu dipertanyakan, ada apa dengan panitia seleksi (Pansel) dan bagaimana kinerja tim Pansel tersebut,” tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Jakpro Kian Membleh, APJ Sebut Ada Jajaran Direksi Rasa Dirut
Sarana Jaya Sukses Susun Roadmap CSR Mengacu ISO 26000:2010

Selain itu lanjut Bambang, bila melihat isi pengumuman dalam seleksi calon Dirut tersebut masih ada beberapa point yang perlu dikoreksi, khususnya huruf A dalam persyaratan umum pada nomor 6. Dipengumuman itu tertulis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat mendaftar pertama kali.

Perlu dikoreksi mestinya 35 tahun usia paling rendah saat mendaftar, bukan 35 tahun paling tinggi. Selain itu usia paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali. “ Bagaimana bagi yang mendaftar tetapi pernah menduduki jabatan salah satu direksi apakah batasan 55 tahun tersebut juga berlaku,” jelas Bambang.

Juga perlu diperhatikan pula Pasal 51 ayat (1) Pada Permendagri 37/2018 jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pasal tersebut masa jabatan direksi paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan bila direksi tersebut memilik keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan ke tiga.

“Bila aturan tersebut diabaikan tidak menutup kemungkinan ada class action dari masyarakat yang mengetahui aturan tersebut dan peduli terhadap Perumda Tirta Patrot. Dalam hal ini Pansel harus hati-hati dan transparan dalam seleksi Dirut, karena perusahaan daerah tersebut harus maju dan berkontribusi besar dalam PAD Pemkot Bekasi, serta memeunuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bekasi,” kata Bambang.

Sementara itu Kabag Ekonomi Pemda Kota Bekasi yang juga panitia Pansel, Eka Hidayat saat dikonfirmasi terkait pengumuman hasil seleksi administrasi calon Dirut Perumda Tirta Patriot ini mengatakan, saat ini masih dalam tahapan verifihasi, katanya singkat.