Kamis,  25 April 2024

Kasasi Ditolak MA, HRS Tetap Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara

HW
Kasasi Ditolak MA, HRS Tetap Jalani Hukuman 8 Bulan Penjara
Habieb Rizieq Shihab/net

RN - Habieb Rizieq Shihab (HRS) terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu harus tetap menjalani hukuman selama 8 bulan.

Sebab, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh HRS.

"Tolak," demikian bunyi amar yang termaktub di website-nya, Senin (11/10/2021).

BERITA TERKAIT :
Anies Digoda Lagi, Disuruh Maju Jadi Gubernur Jakarta
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta

Sekedar diketahui, kasus HRS sendiri terjadi sekira pertengahan November 2020. Kasus kerumunan ketika HRS tiba di Jakarta, dimana massa menyambutnya hingga membludak.

Diperkirakan puluhan ribu orang sebelumnya menjadi kerumunan massa di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tebet, Megamendung, dan Petamburan. Hingga berujung dipolisikan.

Meski demikian, HRS telah menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia dalam Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh sebagai ganti Reuni 212 yang disiarkan virtual.

Namun, penyidikan kasusnya tetap berjalan hingga penetapan menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut pemimpin besar FPI lainnya pun turut ditetapkan tersangka.