RADAR NONSTOP - Polemik Plt Lurah Tangerang Selatan (Tangsel) yang diisi honorer dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.
Sikap Walikota Tangsel Airin Rahmi Diany yang membiarkan para Lurah non PNS berstatus Pelaksana Tugas (Plt) lebih dari satu tahun pun dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, keputusan Airin telah melanggar undang-undang. Padahal dalam perundang-undangan sendiri, hal tersebut tak tercantum bahkan bisa dibilang melawan peraturan yang ada.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
"Iya, itu melanggar. Ini bentuk penyimpangam yang harus segera dicarikan jalan keluarnya," ucap Mardani saat dihubungi Radar Nonstop, Rabu (21/11/2018).
Sebelum mengangkat Plt Lurah Non PNS, politisi PKS menyarankan kepada Airin agar melakukan audit terlebih dahulu. "Prajurit itu tidak salah, tetapi Jenderalnya yang salah. Pimpinan (Airin) perlu menjelaskan ini ke publik," pinta Mardani.
Lebih lanjut kata Mardani, jabatan seorang Lurah semestinya tidak bisa dijabat oleh Plt dalam jangka waktu lama. "Karena posisinya yang strategis maka sangat sayang jika lurah kosong dan dijabat Plt," tandas Mardani.