Sabtu,  23 November 2024

Diduga Tahu Perizinan Meikarta, Wakil Bupati Bekasi ‘Digarap’ KPK

RN/CR
Diduga Tahu Perizinan Meikarta, Wakil Bupati Bekasi ‘Digarap’ KPK
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja - Net

RADAR NONSTOP - Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja diduga tahu ‘dalaman’ proses perizinan Meikarta. Wakil Neneng Hasanah ini pun ‘digarap’ KPK.

Eka ‘digarap’ KPK untuk dimintia keterangan sebagai saksi seputar pengetahuannya terkait suap perizinan proyek Meikarta.

"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Febri menyebutkan ada beberapa hal yang diduga diketahui oleh Eka. Salah satunya adalah terkait alur perizinan dalam mengurus izin pembangunan di Pemkab Bekasi.

"Kami memandang dia mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.