RN - Saat ini, beredar kepermukaan publik Surat Pengakuan Hutang, Febby Aquardha, Wakil Ketua I Koperasi Angkutan Mikrolet (Kopamilet Jaya) yang juga selaku Kordinator Jakarta Lingkar Kota (Jak-Lingko) Kopamilet Jaya sebesar Rp 1.159.027.552 Milyar pada tahun 2019-2021.
Miliaran rupiah Anggaran yang dikucurkan Trans Jakarta (TJ) pada tahun 2019-2021 melalui program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperuntukkan ke Kopamilet Jaya untuk dikucurkan pemilik moda transportasi umum dan pramudi hilang bak ditelan angin tanpa ada pertanggungjawabkan. Sayangnya, Febby Aquardha hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangannya.
Sementara, Bendahara Kopamilet Jaya, Christine menuding Oknum Wakil Ketua I Kopamilet gagal dalam tata kelola keuangan Kopamilet Jaya yang bersumber dari Pemrov DKI Jakarta melalui Trans Jakarta.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Terhambatnya anggaran Trans Jakarta bagi ratusan pemilik mobil dan pramudi selama dua tahun tersebut,seharusnya menjadi catatan Trans Jakarta selaku penyalur anggaran," sindirnya, Rabu (13/10/2021).
Christine mengatakan, Febby menandatangani surat hutang didepan Ketua Umum dan tujuh bulan lalu dikantor Kopamilet Jaya Jln Radin Intan II No 4 Duren Sawit Jakarta Timur.
Christine juga mengutarakan bahwa Surat pengakuan hutang yang ditandatangani Febby Aquradha dihadapan Ketua Kopamilet Jaya, Almarhum Drs Yossi Didi Rosyidy pada 15 Februari 2021 di kantor Kopamilet Jaya atas desakan pemilik angkutan dan pramudi kepada Kopamilet.
"Hingga saat ini belum ada itikad baik Febby melakukan pembayaran, atas surat pengakuan hutang yang ditandatangani," bebernya.
Christine mengaskan, Febby tidak bisa mempertanggungjawabkan Miliaran rupiah anggaran dari Trans Jakarta tahun 2019-2021.
"Perilaku yang bersangkutan (Red-Febby) bisa dikategorikan dalam kejahatan White Collar Crime dari kacamata hukum pidana khusus," sindirnya.
Dijelaskanya, Surat pengakuan hutang 15/2/2021 yang dikeluarkan Kopamilet Jaya Nomor 002/KPMJ/BAPH/II/2021 yang ditandatangani Almarhum Ketua Kopamilet Almarhum Drs. H. Iyos Didi Rosyidy dan Bendahara.
"Isi surat pengakuan hutang yakni menjaminkan sepuluh unit armada kendaraan angkutan umum Jak-Lingko trayek Jak 42 miliknya. Apabila ingkar, Febby akan menyerahkan sepuluh angkutan miliknya ke koperasi Kopamilet Jaya," tutupnya.