Sabtu,  27 April 2024

Video Rapat Dengar Pendapat , DPR RI Tunding Negatif Bos Kapal Api

BCR
Video Rapat Dengar Pendapat , DPR RI Tunding Negatif Bos Kapal Api
Net

RN- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkapkan sosok salah satu pendiri Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto yang diduga terlibat cawe-cawe perkara.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri RI Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI Senayan yang di upload dari channel YouTube. Arteria menyinggung Soedomo selaku pemilik dan pendiri kopi kapal api menunggangi kepolisian.

" Bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di Polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. kasihan rakyat." Link Video Arteria Dahlan di Youtube LQ: https://youtu.be/RrF7hHnELGU 

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh dewan karena dugaan Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api. 

Sementara itu, Christeven mergononto dalam keterangan melalui Singkat melalui WA mengatakan bahwa nanti lawyernya akan menyampaikan penjelasan klarifikasi  terhadap tuduhan itu.

"Lawyer kami akan menyampaikan penjelasan kepada media," kata Christeven. 

Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan terlebih dahulu Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021. 

Advokat Adi Gunawan, SH, MH  memberikan keterangan kepada media di Polda Banten bahwa "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih 3 miliar, kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung di klarifikasi sehingga Laporan Polisi segera di proses. 

Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. "Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum, akan kami kawal kasus ini, " ujar  advokat Adi Gunawan (Dari LQ Indonesia) Senin (18/10/2021). 

Sementara itu, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty Layani. 

"Tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan. Justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan. Karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak,” jelasnya.

“PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris?,” ungkapnya.

#DPR   #Mafia   #Kasus