RN - Jika Anda punya utang di pinjaman online (pinjol) sebaiknya jangan dibayar. Jika tetap ditagih silahkan lapor ke Polisi.
Jaminan itu dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Dia menegaskan mereka yang sudah menjadi korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar!. Jangan membayar!," tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021)
BERITA TERKAIT :Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Jika ada persoalan lantaran utang pinjol ilegal tidak dibayar, maka harus segera melapor ke polisi.
"Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
Apa alasan Mahfud Md meminta masyarakat korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang mereka? Langsung klik halaman berikutnya.
Ada dua alasan yang mendasari Mahfud Md meminta korban pinjol ilegal tidak usah bayar utang mereka. Pertama, dari sudut hukum perdata pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi. Kedua, dari sudut hukum pidana, ini banyak yang hari ini diputuskan.
"Pertama, hal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut didorong untuk ditingkatkan langkah tindakan hukumnya ekses dari pinjaman tidak langsung terkait dengan pinjaman itu," kata Mahfud.
"Misalnya ancaman apa namanya kekerasan, ancaman menyebar foto foto tidak senonoh orang yang punya utang kalau tidak bayar, pekerja pekerjanya mulai ditindak," sambung Mahfud.
Terakhir, Mahfud menegaskan Bareskrim Polri terus mengawasi pergerakan pinjol ilegal.
"Bareskrim polri akan mengklasifikasi gerakannya sehingga nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar. Jangan bayar karena itu ilegal," ujar Mahfud