RN - Ganjil genap tempat wisata berlaku. Saat ini kebijakan tersebut sedang dikaji Pemprov DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap di tempat wisata kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tujuannya untuk mengurangi kemacetan khususnya di objek wisata.
"Ini masih dipelajari ya (gage motor), semuanya. Kita terus mengevaluasi. Tentu dimaksudkan baik agar proses transportasi bisa (berjalan) baik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
BERITA TERKAIT :Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Ancol Jeblok Gara-Gara Harga Tiket Mahal, DPRD DKI Bandingkan Dengan PIK
Riza mengatakan Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Selain mengurangi kemacetan, Riza meyakini pemberlakuan gage bagi sepeda motor dapat membatasi warga dalam beraktivitas.
"Mengurangi kemacetan, mengurangi membatasi orang keluar rumah dan untuk membatasi protokol kesehatan," ucapnya.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 438 Tahun 2021, saat ini terdapat 3 lokasi wisata yang menerapkan sistem ganjil genap. Penerapan gage berlaku mulai 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
Gage mulai diterapkan pada Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB. Berikut 3 lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan