RN - Dalam rangka mengurangi sampah rumah tangga. Suku Dinas lingkungan hidup (LH) Jakarta Utara melalui LH Kecamatan Penjaringan melakukan sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 salah satunya tentang pengurangan sampah dari ruang lingkup RW.
Upaya pengurangan sampah organik dan limbah di lingkungan RW itu diantaranya mensosialisasikan pemberdayaan lalat hitam (Maggot).
"Dengan adanya pergub 77/2020 diharapkan kepada seluruh masyarakat ikut peduli terhadap kebersihan lingkungannya dan peduli terhadap sampah yang mereka hasilkan dalam kegiatan sehari-hari. Salah satunya dengan mengelola Maggot," ucap Kasatpel LH Kec. Penjaringan, Slamet, Sabtu(23/10/2021).
BERITA TERKAIT :Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Slamet menegaskan, sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi tanggung jawab setiap warga. Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk mengelola sampah dimulai dari rumah tangganya dengan memilah sampah dari sumbernya.
Sehingga sampah yang mereka hasilkan dalam aktifitas sehari2 sesuai dengan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah an organik, sampah limbah B3/e waste dan sampah residu.
"Karena Dinas LH kedepan akan menerima sampah dari petugas gerobak swadaya RT/RW di Dipo2 dan LPS yang sudah terpilah sesuai jadwal yang sudah ditentukan diharapkan Pergub 77/2020 didukung oleh semua masyarakat khususnya DKI Jakarta, hal ini dilakukan agar sampah yan dihasilkan oleh masyarakat akan sedikit yang dibuang ke Bantar Gebang,"tandasnya.
Sementara ditambahkan Erik Kurnianto sebagai pengawas LH lingkup kelurahan, sebenarnya budidaya lalat hitam tidak hanya mengatasi permasalahan sampah organik. Namun juga bisa memberdayakan ekonomi masyarakat dengan hasil penjualan produk olahan sebagai pakan ternak.
"Protein yang terkandung pada Larva Lalat Hitam ini mencapai 40%-60% yang dapat membantu peternak untuk menjadikan Larva Lalat Hitam sebagai pakan alternatif," pungkasnya.
Erik berharap kepada masyarakat dalam program ini agar bisa tetap berlanjut serta menjadikan lingkungannya khususnya wilayah Penjaringan dalam pengelolaan limbah sampah organik dengan media Maggot. Tentunya dengan pendampingan petugas LH Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.