Jumat,  26 April 2024

Tebar Ancaman Santet, Pinjol Layak 'Dibasmi' 

NS/RN
Tebar Ancaman Santet, Pinjol Layak 'Dibasmi' 
Bukti ancaman santet penagih utang pinjol.

RN - Polisi mengamankan 4 pekerja pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ditangkap pelaku lagi melakukan penagihan utang kepada para debitur dari sebuah indekos di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Para pelaku menagih utang dengan ancaman-ancaman, salah satunya ancaman mengirim santet. Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek keempat pelaku di lokasi. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan bahwa para penagih utang pinjol ini bahkan membuat grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan debitur dan orang-orang yang ada di kontak HP debitur tersebut.

BERITA TERKAIT :
Doyan Ngutang Ke Pinjol, Warga Jabar Dan Jakarta Hobi Hiburan
Gajinya Habis Buat Hidup, Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol 

Auliansyah mengungkapkan, pelaku pinjol terus-terusan menagih utang hingga membuat korban stress. Salah satu korban kemudian lapor melalui Instagram Siber Polda Metro Jaya.

Auliansyah menjelaskan, pihaknya telah mewanti-wanti para pekerja pinjol untuk tidak melakukan penagihan dari rumah atau di luar kantornya. Kenyataannya, polisi menemukan para pelaku melakukan penagihan utang dari indekos.

"Kali ini kita lakukan penindakan dan kembaki dari Ditkrimsus Polda kali ini kita lakukan penindakan pinjol ilegal di kos-kosan. Di kantor-kantor sudha mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan," jelas Auliansyah.

Keempat pekerja pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saya sampaikan di IG (Instagram) kita untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG," imbuh Auliansyah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya sebelumnya telah menindak 5 kantor pinjol di Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 13 orang.