RN - Respon cepat dan kepedulian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit terhadap menindaklanjuti laporan masyarakat mendapat apresiasi dari pengurus LQ Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Pengurus LQ Indonesia advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Dikatakan Alvin, kepedulian itu terlihat saat Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm vokal dalam mengkritik Polri. Namun hal ini baru langkah awal.
"Selama seminggu ini, kami melihat adanya perubahan berarti dari tubuh Polri. Kapolri benar-benar mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat. Ini hal positif, dan saya apresiasi, karena pemikiran Kapolri sudah pada jalur yang benar yaitu agar Polri dapat dicintai masyarakat dan balik ke fungsi Kepolisian sebagaimana amanah UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 2 yaitu mengayomi dan melindungi serta memberikan pelayanan ke masyarakat," ucapnya.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
"Semua sadar institusi Polri baik, banyak anggota Polri yang baik, namun oknum Polri yang harus di tindak secara tegas, tidak bisa setengah-setengah terutama oknum Polri yang mempermainkan kasus dan menjadi "Polisi Swasta" seperti kata-kata Arteria Dahlan, Komisi 3 DPR RI,"sambung Alvin.
LQ Indonesia, Senin ( 25/10/2021) telah membuat aduan terhadap oknum pimpinan Subdit Fismondev di Subbid Propam Polda Metro Jaya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berharap ke depan seluruh anggota polisi dapat dicintai oleh masyarakat Indonesia.
"Ke depan saya inginkan polisi dicintai karena Polri melindungi dan mengayomi masyarakat, karena Polri hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu yang ingin kami ciptakan," kata Sigit Prabowo saat meresmikan revitalisasi Museum Polri tahun anggaran 2021 di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Jenderal bintang empat yang dikenal dengan konsep Polri Presisi-nya itu pun mengingatkan seluruh jajarannya akan tantangan tugas di tengah era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.
Menurut dia, perubahan zaman dengan kemajuan perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi tentunya akan berdampak pada marwah Polri di mata masyarakat.
"Oleh karena itu perlu beradaptasi," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Sebelumnya Propam sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa dugaan pelanggaran kode etik sudah terbukti namun yang ditindak hanya penyidik unit 5 dan bukan atasannya yang menyuruh, menurut LQ tidak logis dan tidak adil.
Terduga oknum Fismondev yang memeras ratusan juta ada di unit 5, sedangkan unit yang tangani LP yang dijanjikan dihentikan ada di 2 unit Fismondev (3 dan 5).
Di mana atas suruhan pimpinan Fismondev penyidik menyampaikan ke kuasa hukum, karena penyidik di unit 5 tidak punya kewenangan atas Laporan Polisi (LP) di unit 3.
Sedangkan lima ratus juta diminta untuk biaya penutupan kedua Laporan Polisi.
"Logika saja penyidik level rendah, tidak mungkin bisa mengkondisikan dan minta uang biaya SP3 untuk perkara di unit lain, diluar kewenangannya. Jadi tidak mungkin pimpinan yang memiliki wewenang tersebut tidak mengetahui dan menyetujuinya." ucap Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi.
Dugaan pelanggaran kedua, dalam aduan Propam, LQ berikan bukti bahwa pimpinan Subdit Fismondev telah dengan sengaja menyembunyikan data (alat bukti) hasil penyelidikan, dihilangkan semestinya kasus Mahkota LP No TBL 2228/IV/YAN 2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020, bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, namun dengan sengaja tidak dimasukkan dalam berkas hingga hari ini. Padahal data tersebut menurut pasal 184 KUHAP adalah alat bukti yang dapat meningkatkan tahap penyelidikan naek menjadi penyidikan.
Disinilah modus oknum Fismondev menghilangkan alat bukti agar kasus Mahkota tidak bisa lanjut proses.
Dugaan kuat pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan LP PT MPIP dengan terlapor Raja Sapta Oktohari juga terlihat dengan jalan 2 tahun sejak LP, Pimpinan Subdit Fismondev tidak serius menghadirkan pihak terlapor (dalam SP2HP terakhir) sudah 6 kali panggil dan rencana tindak lanjut memanggil ke 7 kali.
"Orang biasa 2 kali panggil tak hadir, langsung bisa dijemput paksa, atau Polisinya yang datang ke lokasi terlapor dan ambil keterangan disana. Logika aja deh, memangnya masyarakat dan semua lawyer tuh bisa mudah menerima hal tidak logis," ucapnya.