Jumat,  19 April 2024

Demo Dugaan Komersialisasi

APMI Desak Kejari Kota Bekasi Usut Tuntas Persoalan Islamic Centre

YDH/HW
APMI Desak Kejari Kota Bekasi Usut Tuntas Persoalan Islamic Centre

RN - Aliansi Pemuda Muslim Bekasi (APMI) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (27/10/2021).

APMI mendesak Kejari Kota Bekasi mengusut tuntas bobroknya pengelolaan Islamic Centre Kota Bekasi dibawah naungan Yayasan Nurul Islam serta adanya dugaan komersialisasi di Islamic Centre.

Koordinator Aksi, Muhammad Beni menyampaikan bahwa Yayasan Nurul Islam harus bertanggungjawab kepada masyarakat, karena yayasan tersebut diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
 
"Sangat jelas Yayasan Nurul Islam selaku pengelola Islamic Centre Kota Bekasi harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Bahkan kerugian negara yang disebabkan pihak yayasan ditaksir mencapai Rp 10 miliar. Sangat jelas ini merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi," tegas Beni saat sedang orasi.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

Massa APMI saat menggeruduk Kejari Kota Bekasi terkait persoalan Islamic Centre, lanjut Beni menjelaskan, bahwa Yayasan Nurul Islam wajib melakukan pembayaran pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi dan atau menguasai serta memperoleh manfaat atas bangunan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64.

"Kami menduga Yayasan Nurul Islam tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta retribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi. Sedangkan panitia pembangunan Islamic Centre KH Noer Ali dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Kepala Daerah TK II Bekasi Nomor : 451.i/SK.394A/Kesra tertanggal 10 Juli 1990 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi," ungkap Beni mengakhiri.