RN - Tren kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terus naik. Sejak dipimpin St Burhanuddin, Kejagung diklaim lebih galak dari KPK.
Hal ini terbukti dari beberapa kasus korupsi jumbo yang berhasil digarap Korps Adhyaksa. Bahkan, Jaksa Agung St Burhanuddin akan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku koruptor.
Dari hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebanyak 74,1 persen publik percaya pada kinerja Kejagung. Kepercayaan pada Kejaksaan Agung ini tak jauh beda dengan kepercayaan pada KPK dengan angka 74,7 persen.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Kejagung saat ini sedang menyoroti kerugian keuangan negara dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan kasus Jiwasraya yang nilainya fantastis mencapai triliunan rupiah.
Berangkat dari situ, Burhanuddin menyebut akan mengkaji penerapan hukuman mati bagi para koruptor.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (28/10/2021).
Leonard menerangkan Burhanuddin saat ini juga tengah mengupayakan agar hasil rampasan dari dua kasus megakorupsi itu bisa bermanfaat bagi korban yang terdampak. Terutama, pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini ada 8 terdakwa yang kasusnya telah masuk di meja hijau. Jaksa mengatakan para terdakwa telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri.