Kamis,  28 March 2024

Bersama Warga Perum Duta Indah dan Jajaran SKPD Pemkot Bekasi Komisi II DPRD Gelar RDP Sikapi Polemik Bangli

DIS/RN
Bersama Warga Perum Duta Indah dan Jajaran SKPD Pemkot Bekasi Komisi II DPRD Gelar RDP Sikapi Polemik Bangli

RN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Perumahan Duta Indah Jatimakmur dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi yang juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi seperti Lurah Jatimakmur, Camat Pondok Gede, Kasatpol PP, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perhubungan (Dishub).

Saat dikonfirmasi, Camat Pondok Gede, Ahmad Sahroni usai pertemuan menyebut kesepakatan pihaknya untuk membuat surat peringatan ke 3 untuk pembongkaran bangunan liar (Bangli) di depan Perumahan Duta Indah Jatimakmur.

"Iya tadi kita sepakati, nanti tanggal 9 November 2021 saya tandatangani surat peringatan ke 3 dan segera kita eksekusi,"ujarnya usai pertemuan, Senin (1/11/2021).

BERITA TERKAIT :
Miris, Surat Peringatan Ke-3 Dari Camat Pondok Gede Di Kacangi Penghuni Bangli

Senada dikatakan, Kepala Satpol PP, Abi Hurairah menegaskan kalau pihak nya siap mengeksekusi  jika ada instruksi Camat. Dirinya juga menyatakan dalam forum pertemuan bahwa membangun di SGS (sepadan garis sungai) merupakan pelanggaran aturan.

"Iya kita menunggu instruksi dari pa camat untuk eksekusi," tegasnya.

Sementara, Ketua RW 15 Perum Duta Indah Jatimakmur mengaku senang dengan keputusan di pertemuan tadi. Pasalnya, kata dia, apa yang diperjuangkan warga Perumahan Duta Indah Jatimakmur terkait bangunan liar di perumahannya akan segera ditertibkan.

"Alhamdulillah semua pihak sudah satu suara baik anggota dewan maupun pihak pemerintah untuk segera menertibkan bangunan liar di depan perumahan kami.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Sodikin menjelaskan, dalam forum tadi pihaknya mendengarkan aspirasi warga Perum Duta Indah Jatimakmur dan setelah mendengar juga penjelasan lurah dan camat serta OPD terkait. Komisi II prinsipnya setuju jika ada pelanggaran harus dibongkar. Namun untuk rekomendasi akan dibahas terlebih dahulu di internal Komisi II.

"Kalau untuk rekomendasi kita bahas di internal Komisi II dulu. Tapi prinsipnya kita sepakat jika ada pelanggaran harus dibongkar,"tegas politisi asal Demokrat tersebut.

Sekedar diketahui, bangunan liar yang berada di depan perumahan Duta Indah Jatimakmur pernah dibongkar pada tahun 2006 dan tahun 2017. Namun tak lama berselang dibangun lagi.