Jumat,  22 November 2024

DKI Bakal Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi, Dishub Kota Bekasi Teriak Minta Tunda

HW
DKI Bakal Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi, Dishub Kota Bekasi Teriak Minta Tunda
Perugas LH lakukan uji emisi/net

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar uji emisi kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Hal itu guna mewujudkan DKI Jakarta bebas polusi udara.

Seperti kegiatan uji emisi kendaraan oleh Suku Dinas LH bersama Pemkot Jakarta Timur dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Timur Kusmanto, Rabu(3/11/2021).

Dimana, layanan uji emisi secara gratis hanya sehari ini tersedia Brigif 1 PIK/Jayasakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo. Dengan target uji emisi hari ini sebanyak 300 kendaraan.

BERITA TERKAIT :
Orang Kaya Berobat Ke Luar Negeri, Rp 90 Triliun Lenyap
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta," ujarnya Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Timur Kusmanto.

Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan, sehingga membuat langit Ibu Kota bersih.

Dilain sisi, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak lulus uji emisi akan diberlakukan sanksi.

"Sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

 Asep memgatakan, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Sementara, pemberlakuan tindakan sanksi bagi pemilik kendaraan motor dan mobil yang bakal diterapkan pada 13 November 2021 mendatang rupanya disikapi oleh Pemkot Bekasi.

Melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi, meminta agar Pemprov DKI Jakarta menunda sanksi pemberlakuan tilang bagi kendaraan bermotor.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan kepada wartawan.

Alasan Dishub Kota Bekasi meminta penundaan sendiri, mengingat banyaknya warga bekasi menggunakan kendaraan roda dalam melakukan aktivitas di Jakarta. Sedangkan,

“Kita berharap ya. Kalaupun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat,”tuturnya.

“Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30% atau 360.000 sepeda motor menuju Jakarta. Nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi,” jelasnya.

Selain itu ungkap Johan,  di Kota Bekasi jumlah bengkel yang dapat melakukan uji emisi sangat terbatas. Sehingga uji emisi di Kota Bekasi kewalahan.

“Permasalahnya unit pengujian miliki kita saja sudah kewalahan untuk menguji angkutan barang dan angkutan bus. Nah kalau sepeda motor 360.000 hanya sekian hari harus uji emisi, kita tidak mungkin sanggup.” ucapnya.