RN - Polda Metro Jaya menunda penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi pada tanggal 13 November 2021.
Penundaan itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Argo juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang. Karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
BERITA TERKAIT :Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
Menyikapi pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya belum bisanya secara langsung menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan baik yang tak lolos uji emisi maupun yang belum uji emisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara. Pemrov berencana akan melakukan koordinasi soal penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Ariza, saat ini warga bisa memanfaatkan fasilitas uji emisi yang ada.
"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," tambahnya