Kamis,  25 April 2024

Dapat Duit Rp 75 Miliar, Tilang Elektronik Bakal Menyebar Di Jakarta 

RN/NS
Dapat Duit Rp 75 Miliar, Tilang Elektronik Bakal Menyebar Di Jakarta 
ETLE atau tilang elektronik.

RN - Pasangan electronic traffic law enforcement (ETLE) bakal menyebar di jalan Jakarta. Tilang elektronik itu akan terpasang di beberapa kawasan. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sudah memberikan hibah sebesar Rp 75.477.263.795 kepada Polda Metro Jaya untuk ETLE tahap III. 

Dana hibah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

BERITA TERKAIT :
Anggota Puji Kapolri Hapus Tilang Manual, Diganti ETLE: Terobosan Baru

"Pemberian hibah uang kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap II dengan anggaran Rp 75.477.263.795," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 214 Tahun 2023 yang diteken Pj Heru di Jakarta pada 24 Maret 2023 pada Selasa (18/4/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI pun segera mencairkan dana hibah senilai Rp 75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Hibah yang diberikan tersebut untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) tahap III pada 2023.

"Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam rapat kerja bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Komisi B DPRD DKI di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Adapun alokasi anggaran untuk dana hibah ETLE tahap 2023 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada Polda Metro Jaya mencapai Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ruas jalan di Jakarta. ETLE tahap III akan tersebar di 70 titik ruas jalan di Jakarta, menambah ETLE tahap satu dan dua yang sudah ada sebelumnya di 57 titik.

Dishub DKI menjelaskan langkah selanjutnya, yakni penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Ditlantas Polda Metro Jaya. NPHD disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman berharap, uang itu cair tepat waktu. Pasalnya, pelaksanaan lelang selama dua bulan dan pekerjaan ETLE tahap tiga berlangsung selama lima bulan.