Minggu,  05 May 2024

Anggota Puji Kapolri Hapus Tilang Manual, Diganti ETLE: Terobosan Baru

Tori
Anggota Puji Kapolri Hapus Tilang Manual, Diganti ETLE: Terobosan Baru
Ilustrasi ETLE/Ist

RN - Penegakan hukum melalui tilang elektronik atau ETLE harus dioptimalkan dengan penambahan perangkat.

"Saya berharap penegakan hukum melalui ETLE secara statis maupun mobile wajib dioptimalkan. Penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT wajib juga ditingkatkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dia menilai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru di bidang penindakan hukum.

BERITA TERKAIT :
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?

"Instruksi Kapolri tersebut agar hukum berjalan lebih efektif dan tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar dari oknum-oknum Polantas 'nakal'," ujarnya.

Instruksi Kapolri tersebut, menurut dia, juga tidak lepas dari terobosan untuk mengerek kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat.

Melalui instruksi Kapolri itu, diharapkan tidak terjadi transaksi pungutan liar melalui tilang manual yang dilakukan oknum polantas dengan pelanggar lalu lintas.

Dia meyakini dengan meniadakan penindakan tilang secara manual itu, tidak ditujukan semata untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan, tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakan hukum di masyarakat.

"Khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. Artinya, opsi penegakan hukum itu bukan saja secara justitia dengan ditilang saja, atau sekarang dengan ETLE tetapi juga secara nonjustitia," katanya pula.

Ia menekankan pentingnya langkah penegakan hukum secara nonjustitia, misalnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan demi perlindungan serta keselamatan diri.

Selain edukasi, menurut dia, memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas merupakan wujud dari penindakan hukum nonjustitia. Sehingga, diharapkan memberi manfaat bagi terwujudnya tertib hukum di jalan raya.

#kapolri   #DPR   #ETLE