RN - Polda Metro Jaya segera mengumumkan status Roy Suryo buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter miliknya yang dianggap menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo menjadi pelapor sekaligus terlapor dalam kasus meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Nanti penyidik akan menentukan hari ini, kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
BERITA TERKAIT :Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110
Zulpan menjelaskan, petugas kepolisian telah melengkapi admintrasi penyelidikan dan surat perintah tugas, termasuk meminta meminta keterangan para ahli.
"Kami juga melakukan pengamanan barang bukti, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," katanya.
Ia belum bisa menyampaikan detailnya. "Hari ini akan dilihat, kemudian sore, kami 'update' dari tiga laporan ini mana yang naik ke penyidikan. Sore nanti 'updatenya', jam 16.00 WIB," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga laporan dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut. Tiga laporan ini pelimpahan dari Bareskrim Polri
Laporan pertama dari Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan tiga akun media sosial.
Sementara dua laporan lainnya, terkait unggahan meme Patung Sang Budha oleh Roy Suryo di akun media sosial pribadinya. Dalam hal ini, Roy Suryo dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu, di Bareskrim pada 20 Juni 2022.
"Ada juga laporan yang sama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri 20 Juni 2022 di mana pelapor atas nama Kevin Wu, kemudian melaporkan terlapor atas pemilik akun twitter Saudara Roy Suryo," ujarnya.
Selain laporan dari Kevin Wu, Roy Suryo juga dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh pelapor bernama Kurniawan Santoso.
Dengan adanya dua laporan tersebut, Roy Suryo dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.
"Penyelidikannya beriringan. Jadi, yang hari ini sudah ditangani baik Roy Suryo sebagai pelapor dan terlapor. Penyidik bekerja secara maraton, tetapi kecepatan sama," kata Zulpan.