RN - Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi saat ini tengah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Unggahan itu heboh setelah muncul di akun Twitter milik pakar telematika Roy Suryo.
Akun Twitter Roy Suryo @KMRTRoySuryo2 pun telah dilaporkan ke Bareskrim pada 20 Juni lalu, karena ikut mengunggah foto stupa tersebut.
BERITA TERKAIT :Roy Suryo Gugat KPU Soal Dicap Tukang Fitnah, Ada Yang Dukung Ada Yang Menghujat
Dicap Tukang Fitnah, Roy Suryo Ngamuk & Somasi KPU
Sejauh ini polisi telah meminta keterangan para saksi, termasuk saksi ahli.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, sebelum Roy Surya dari pernyataan yang ada, tiga akun medsos lain yang lebih dulu mentransmisi meme tersebut dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun ini diduga merupakan pengungah pertama kali gambar dimaksud.
"Terlepas nantinya ditemukan penyebab atau adanya pelaku lain, namun bukti yang sudah nyata atau apa yang ditransmisikan oleh RS via akun Twitternya jika dikaitkan dengan hubungan sebab akibat antara tindakan dan hasilnya dapat dianggap sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum dan tindakan yang yang sudah diketahui secara umum," terang Azmi kepada Radarnonstop.co, Senin (27/6/2022).
Sebab, lanjut Azmi, Roy Suryo telah dengan sengaja menyebarluaskan meme stupa wajah Jokowi melalui sistem elektronik ke khalayak ramai. "Setidaknya dapat diaksesnya dokumen elektronik atau turut mendistribusikan gambar atau foto yang bermuatan rasa kebencian atau penistaan keagamaan sehingga dapat dilihat orang banyak," jelasnya.
Hal ini terbukti dengan adanya laporan polisi, termasuk keberatan dari dialektika komentar warga di sosial media yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, menurut Azmi, pendistribusian meme itu dapat diartikan bahwa Roy Suryo punya pengetahuan dan menghendaki untuk mentransmisikan, bahkan tahu akibatnya.
"Motivasinya sangat mempengaruhi perbuatannya. Karena hal ini adalah menjadi syarat mutlak untuk mengukur kesengajaan dalam hukum pidana. Di mana kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan pelaku tidak tercapai," pungkas Azmi.