Sabtu,  20 April 2024

Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan

ERY
Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan
Ilustrasi PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) - Net

RN – Kuasa Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor meminta semua pihak menghormati penegakan hukum yang tengah dijalankan kepolisian terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. CLM, Helmut Hermawan.

Menurut Dion Pongkor, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepolisian terhadap Helmut tentu dilakukan sesuai prosedur hukum acara.

"Karenanya, kami menyesalkan adanya kegaduhan yang dibuat oleh pihak yang membangun opini dengan menyebut kepolisian telah melakukan pembungkaman, penindasan, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan," ujar Dion saat dihubungi, Jumat (24/2).

BERITA TERKAIT :
Rocky Gerung Sebut Cincin Lebih Berkilau Dari Otaknya, Hotman Tantang Debat Hukum 
Sandra Nangoy: Penyampain Fakta Sesuai Undang - Undang

Dijelaskannya, penahanan Helmut oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dilakukan setelah mantan Dirut PT. CLM itu menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, di Jakarta, Rabu (22/2) dan kabur saat pemeriksaan. Setelah pemeriksaan tersebut, lanjut dia, Helmut diterbangkan ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulsel.

"Helmut dinyatakan ditahan, berdasar surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Penyidik menduga, Helmut sengaja memberi laporan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh Helmut saat menjabat Dirut PT. CLM di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), sesuai Pasal 159 UU Minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar," urai dia.

Lebih lanjut, Dion juga menyesalkan adanya pendapat sejumlah pihak yang menuding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 'bermain', karena mengeluarkan pengesahan atas pelaksanaan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai bersengketa di BANI  yang dimenangkan oleh Zainal Abidinsyah Siregar.

Menurut dia, Kemenkumham tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Selain aparat penegak hukum, kami juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut. Karenanya, kami akan terus melakukan berbagai upaya hukum, agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya," tegas dia.

Dion menambahkan, manuver sejumlah pihak yang membela Helmut secara membabi buta, dapat mengarah pada tindakan obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penegakan hukum dan dilakuan sebagai perlawanan terhadap adanya keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

Dion selanjutnya, mengingatkan pihak yang terkesan menjadi juru bicara Helmut agar tidak asal bunyi dengan menunggangi lembaga publik, termasuk Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso.

"Pelajari dulu semua fakta hukum. Kalau dipelajari dengan benar, justru langkah-langkah yang dilakukan Helmut selama ini tidak berada pada koridor hukum. Ia mengkerdilkan hukum dengan melibatkan pihak-pihak dan institusi yang tidak relevan dengan tugas penegakan hukum," cetusnya.

Dalam negara hukum, sambung dia, pembelaan atas pelanggaran terhadap hak warga negara harus dilakukan dalam bentuk upaya hukum, bukan membuat kegaduhan di ruang publik dan menuding aparat penegak hukum sebagai pelanggar hukum.

"Buka di pengadilan jika memang memiliki bukti yang kuat. Jangan sampai, karena tidak memiliki dalil dan bukti yang kuat, teriak di publik dengan membuat tudingan serampangan," tegasnya.

"Kalau mereka mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, atau menuding sejumlah lembaga negara sebagai mafia, atau melakukan tindakan sewenang-wenang. Kan ada salurannya. Jangan sampai, Helmut ini terkesan mafia teriak mafia," sambungnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad menegaskan, bahwa pemerintah melalui Kemenkumham telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data, artinya hal itu sudah sah.

Demikian disampaikan Prof. Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022, tentang pencabutan akta yang mengangkat Helmut Dkk sebagai pengurus PT. CLM dan penambahan pemegang saham baru di PT. CLM.