Sabtu,  27 April 2024

Pemprov Caplok Lahan Sendiri

Saat Sidak Lapangan, Hakim Pertanyakan Asal - Usul SHP, Biro Hukum DKI Mendadak Gagu

RN/CR
Saat Sidak Lapangan, Hakim Pertanyakan Asal - Usul SHP, Biro Hukum DKI Mendadak Gagu
-Ist

RN - Dugaan adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus Pemprov DKI beli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat semakin jelas. Hal ini terlihat saat Majelis Hakim Toga Napitupulu SH. MA sidang lapangan di lokasi perkara.

Dalam sidang lapangan tersebut, Hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul sertifikat SHGB yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

"Darimana asal SHGB perumahan ini berasal. Karena tidak mungkin ujuk-ujuk timbul SHGB milik perumahan Tamara Green Garden (tergugat 2)," tanya Hakim di lokasi, Jumat (8/9/2023).

BERITA TERKAIT :
Rocky Gerung Sebut Cincin Lebih Berkilau Dari Otaknya, Hotman Tantang Debat Hukum 
Mau Lebaran Di Kampung Halaman Bareng Mudik Gratis Pemprov DKI? Nih Cara Daftarnya


Namun pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro hukum yang bernama Mindo, tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim. Ia lantas menyerahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan kepada PT Tamara Green Garden sebagai pihak tergugat 2.

"Sebaiknya ditanyakan kepada tergugat 2 Yang mulia. Karena yang mengetahui asal usul tergugat 2 Tamara Green Garden," ujar Mindo.

Selain itu, pihak BPN sebagai tergugat 3 juga tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul SHGB yang dimiliki PT Tamara Green Garden. Hal ini lantas menimbulkan kejanggalan, sebab BPN merupakan pihak yang menerbitkan surat tersebut.

"Kan nanti kita akan menilai tergugat 3 tidak bisa membuktikan asal-usulnya. Kami gampang saja sebetulnya, gak susah," ujar Hakim Toga.

Disisi lain, PT Tamara Green Garden telah mengundurkan diri dari persidangan ini sejak awal. Hal ini memunculkan dugaan bahwa data yuridis yang menjadi dasar kelengkapan penerbitan SHGB oleh tergugat 2 diduga cacat prosedur. 

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Achmad Benny Mutiara selaku penggugat, Madsanih Manong mengatakan bahwa janggalnya asal-usul surat yang dijadikan landasan penerbitan SHGB menjadi poin yang menguatkan gugatan kliennya.

"SHGB ini harusnya beli dari SHM, akte, atau girik dari masyarakat, tapi dia itu tidak bisa buktikan. Dan kita masih punya asli data-data itu, artinya kan belum dibebaskan. Inilah sidang hari ini perkembangan baru, memperkuat gugatan dari penggugat," ucap Madsanih.

Seperti diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun, nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp131.182.150.000.