RN - Dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) masuk proses penyelidikan Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Bareskrim membuka penyelidikan kasus itu, meski belum ada laporan dari masyarakat. “Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket (pengumpulan data serta keterangan) dulu,” kata Dedi.
BERITA TERKAIT :Pinnacle Pro Rilis Produk Celana Terbaru Seri Nine Pocket Tactical, Semakin Nyaman Dipakai dan Aman di Kantong
Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.
Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebutkan, dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme masih dalam penyelidikan.
Dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di Twitter, setelah diulas majalah Tempo. Hal ini memunculkan tanda pagar (tagar) seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.
Menanggapi ramainya pemberitaan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar angkat bicara.
Menurut Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.
"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sebelumnya dalam laporan investigasi Tempo terungkap gaji petinggi ACT mencapai hingga ratusan juta rupiah. Sebut saja, Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta, sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan.