RN - Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan.
Untuk itu, semua korban kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya Cipta diminta membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Saya mohon bantuan kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indusurya, yang belum melapor, silakan melapor kepada Bareskrim Polri, kami akan melakukan penanganan secara parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
BERITA TERKAIT :Kuasa Hukum PT CLM Minta Helmut Tidak Menggiring Opini Menyesatkan
Ramai di Medsos, Transaksi ACT Masuk Radar Bareskrim dan Densus 88
Menurut Agus, awalnya Polri menggabungkan 25 laporan polisi yang terdiri dari lima LP Bareskrim Polri, 15 LP Polda Metro Jaya, 2 LP Polda Sumsel, dan tiga LP Polda Sumut dengan total kerugian dalam LP sebesar Rp679.585.000.000.
Penyidik kemudian menerima pengaduan masyarakat atau investor melalui desk penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejumlah 181 aduan dengan jumlah investor 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4.067.546.465.223.
"Oleh karena itu saya informasikan kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP nya. Karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri dengan Polda-Polda juga kita tarik laporannya, sehingga ini juga tidak bisa menyelesaikan perkara itu," jelas dia.
Nantinya, satu LP akan ditangani secara sendiri-sendiri. Sehingga apabila nantinya Kejaksaan masih juga belum menetapkan lengkapnya berkas perkara atau P21 atas para tersangka hingga masa tahanan kembali habis, maka penyidik akan menggunakan laporan lainnya untuk melakukan penahanan lagi.
"Karena locus dan tempusnya berbeda, maka nanti kita akan melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita lakukan penahanan," terangnya.
Polisi telah membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) dari Rutan Bareskrim Polri, lantaran masa tahanan habis.
Satu tersangka lagi, Suwito Ayub masih dinyatakan buron hingga kini. "Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu, artinya ya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada dia terus, dianggap kita tidak serius menangani, mari kita mainkan dengan cara kita," Agus menandaskan.