RN - Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma atas dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi trading Binomo.
Adik dari Indra Kesuma alias Kenz juga tersangka dalam kasus yag sama, itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan.
Di hadapan penyidik, Natania mengaku memiliki akun kripto yang dibuat bersama kakaknya senilai Rp35 miliar.
BERITA TERKAIT :Modus Baru Penipuan Siber, Klik Saya Bukan Robot, Duit Di Rekening Langsung Ludes
Suami BCL Bakal Digarap Polisi Lagi, Kasus Duit Rp 6,9 Miliar
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar. Tak berhenti di situ, Indra juga membeli rumah di Medan atas nama Nathania.
Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dahulu menahan Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain empat orang di atas, tersangka lainnya yakni Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutpenyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak empat orang.
"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot, Senin (18/4/2022).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, berupa dua unit mobil mewah, tiga bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.