RN - Sanksi tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi masih belum dilakukan pada tanggal 13 November 2021. Hingga kini kendaraan yang belum uji emisi masih minim.
Polda Metro Jaya belum akan melakukan tilang pada kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November. Alasannya, sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sangat minim.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, sanksi berupa tilang disebutnya merupakan opsi terakhir, di mana sebelumnya akan lebih dulu ada proses sosialisasi dan dilanjutkan teguran pada kendaraan tak lolos uji emisi.
BERITA TERKAIT :Gak Lolos Uji Emisi Stop STNK, Aturan Anget-Anget Tai Ayam?
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Argo.
Pada awalnya penilangan terhadap kendaraan yang belum uji emisi akan dilakukan pada 13 November. Hal tersebut membuat banyak pemilik kendaraan di DKI Jakarta berbondong-bondong memeriksakan kendaraannya supaya lolos uji emisi.
Namun karena jumlah kendaraan yang ikut uji emisi masih sangat minim, Argo Wiyono mengatakan penilangan belum akan dilakukan pada 13 November tersebut.
"Sekarang kan kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor kalau tidak salah. Nah, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa."
"Jadi jangan sampai nanti, dari 10 (kendaraan) yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang," tutur Argo.
Dilanjutkan Argo, saat ini jumlah kendaraan yang ikut uji emisi baru sekitar 10%. Penilangan baru akan dilakukan jika jumlah kendaraan yang ikut uji emisi setidaknya mencapai 50%.
"Tapi itu (tilang) the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran," lanjut Argo.
Wajib uji emisi termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Adapun kendaraan yang wajib uji emisi adalah yang berusia tiga tahun ke atas.
Untuk pengendara yang melanggar kewajiban untuk melakukan uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Soal biaya uji emisi, berdasarkan penelusuran detikOto pada salah satu dealer Toyota yang mendapat mandat atau yang bisa melakukan uji emisi gas buang memasang tarif sebesar Rp 162 ribu.
Dengan harga tersebut, para pemilik kendaraan akan mendapatkan secarik kertas hasil uji emisi yang menyatakan lulus atau tidak, berdasarkan ambang batas emisi gas buang yang sudah ditentukan.
Selain itu, pada kertas tersebut ada logo barcode, yang langsung terintegrasi dengan aplikasi e-ujiemisi, artinya data terlah terkonfirmasi oleh pemerintah.