RN - Tommy Soeharto terancam bangkrut. Sebab, pemerintah melelang empat aset jaminan kredit debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Karawang, Jawa Barat.
Rencana itu dilakukan setelah penyitaan oleh Satgas BLBI pada Jumat, 5 November 2021.
"Selanjutnya keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)," jelas Satgas BLBI dalam keteranganya, Senin (8/11/2021).
BERITA TERKAIT :Utang Nelayan, Petani & UMKM Diputihkan, Rentenir Kapan Dibabat Habis Pak Presiden?
Malam Keakraban, Walikota Jaksel Main Bulutangkis "Lawan" Warga
Adapun rincian asetnya, pertama berupa tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors. Tanah ini terletak di Desa Kamojing, Karawang, Jawa Barat.
Kemudian, tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Diketahui tanah tersebut terletak di Desa Kalihurip, Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya, ada tanah seluas 100.985,15 meter persegi yang terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Sedangkan aset terakhir, yaitu tanah dengan luas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset milik Tommy Soeharto itu sebagai bentuk dari pemenuhan asas keadilan. Sebab, Tommy dinilai belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Ronald dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).