RN – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku menerima informasi bahwa mantan kader yang menggugat AD/ART Mahkamah Agung (MA) yakin menang, seusai diberi arahan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
Menurut AHY, para penggugat yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat.
"Saya mendapat laporan bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh MA," ujar AHY yang hadir secara virtual dalam konferensi pers, Rabu (10/11).
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
AHY menilai, hasutan dan pamer kekuasaan yang dilakukan Moeldoko itu mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo serta menabrak etika politik, moral, dan merendahkan supremasi hukum di Indonesia.
AHY mengaku, pihaknya telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaan, dengan jabatannya sebagai KSP sejak awal.
"Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah, dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu," tuturnya.
AHY lalu mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh, terkait putusan MA yang menolak judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusannya.
AHY juga mengimbau seluruh kader Demokrat untuk tidak menjadikan putusan ini sebagai sesuatu yang euforia. Seluruh kader, menurutnya, harus tetap rendah hati.
"Kita berharap, keputusan MA ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN," kata AHY.
Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan sejumlah mantan kader dan didampingi Yusril Ihza Mahendra.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menegaskan, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan berupa AD/ART partai politik.
"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11).