Sabtu,  11 May 2024

Merugikan Warga, Anies Akan Revisi Pergub Djarot

RN/CR
Merugikan Warga, Anies Akan Revisi Pergub Djarot
Anies Baswedan - Net

RADAR NONSTOP - Peraturan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur akan direvisi.

Pergub ini diterbitkan oleh Djarot Saeful Hidayat semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pergub tersebut dinilai merugikan warga. Fakta ini terungkap setelah Anies Baswedan melakukan audit lapangan.

"Yang diceritakan warga saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan. Kemudian pemindahan aset dan itu semua akan kita lakukan audit proses," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

BERITA TERKAIT :
Bursa Calon Gubernur Jakarta, Anies Mulai Dicolek PDIP
Dirayu PKS Untuk Pilkada DKI, Anies Masih Malu Katakan Iya

Anies melanjutkan, selama proses audit akan dipanggil beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan aturan. Mereka akan dimintai keterangan agar bisa mendapatkan informasinya mengenai tujuan penerbitan aturan itu sehingga Pemprov DKI bisa mencari jalan keluar dari masalah ini.

“Saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP. Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI pada Rabu, 21 November 2018 memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Mereka meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017.