RN- Presidium Front Eksponen 98 Agung Wibowo Hadi mendesak Kejaksaan Agung mendalami hubungan antara Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) dengan Bupati Kabupaten Sarolangun Cek Endra dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Menurut Agung proses penetapan status Cek Endra hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut sangat tidak relevan, melihat fakta kejadian yang sangat kental adanya intervensi pemerintahan daerah.
"Kita ini jangan dibodoh-bodohi, proses pengalihan IUP itu sangat kental campur tangan kekuasaan pemda. Kami jadi heran kenapa Kejagung seperti mengistimewakan Cek Endra ini, seolah dilindungi," tuturnya kepada awak media, Rabu (17/11).
BERITA TERKAIT :Penimbun Emas Sumringah, Emak-Emak: Lumayan Buat Modal Liburan
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Jumbo, Jampidsus Abdul Qohar Kena Target Koruptor?
Agung juga mempertanyakan kelanjutan proses peradilan kasus yang mentersangkakan mantan dirut PT. Antam tersebut. Pasalnya kasus ini dinilai sangat kental permainan karena melibatkan banyak pihak.
"Kita tidak mau kasus ini menjadi dingin karena cawe-cawe bawah tangan. Kami meminta agar masyarakat mengawal kasus ini, bila perlu kami akan unjuk rasa didepan kejangung untuk memperlihatkan keseriusan kami mengawal kasus ini. Jangan sampai rakyat di bohongi oleh elit," tegasnya.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Salah satu tersangk adalah Alwinsyah Lubis yang merupakan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk (ANTM) periode 2008-2013.
Keempat orang tersebut yakni:
1. AL selaku Direktur PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
2. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
3. BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
4. Matlawan Hasibuan atau MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 s/d sekarang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terlibat terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), hingga kemudian ditetapkan sebagai Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Keenam orang tersebut antara lain:
1. AL selaku Direktur Utama PT. Antam, Tbk periode 2008-2013.
2. HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk.
3. BM selaku Mantan Direktur Utama PT. ICR tahun 2008 s/d 2014.
4. MH selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 s/d sekarang.
5. BT selaku Karyawan PT. Antam, Tbk.
6. DM selaku SM Legal PT. Antam, Tbk tahun 2007 s/d 2019.