RN - Nasib malang dialami oleh Suharni (59) salah satu warga Jalan Warung Pojok RT 06 RW 05 Kel.Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat.
Pasalnya, akses jalan rumahnya ditembok oleh ahli waris termasuk akses jalan di atas tanah Tokoh Masyarakat Romli H. Solo. Sehingga ia tidak bisa keluar atau pun masuk menuju rumah.
Suharni menceritakan, dirinya kala itu membeli sebidang tanah pada tahun 1986 dengan ahli waris pemilik tanah bernama Ahmad Yani.
BERITA TERKAIT :Masuk Kategori Adipura, Lurah dan Kater Bus Kalideres Kolaborasi Percantik Terminal
Harapan Pj Gub DKI Bisa Pupus, Warga Kalideres Keluhkan Saluran Air Yang Dicuekin.?
Kemudian pada tahun 1988 sebidang tanah itu dibangun rumah oleh Suharni bersama suaminya.
Usai rampung pembangunan rumah itu, lalu Suharni dengan suaminya menempati rumah tersebut.
"Memang posisinya terhimpit. Awalnya tidak ada persoalan, karena masih ada akses jalan," cerita Suharni ketika ditemui dilokasi, Jumat(26/11/2021).
Lebih lanjut Suharni menceritakan, entah mengapa perlahan-lahan akses jalan itu ditembok oleh ahli waris, sehingga rumahnya terkepung tembok dan tidak ada akses keluar.
"Mulai tidak ada akses sama sekali itu sekitar 3 Juli 2021. Sampai sekarang,"tuturnya.
Bahkan, Suharni mengaku, memang sempat ada akses jalan di atas tanah milik Tokoh Masyarakat bernama Romli H. Solo.
Namun, kesini-sininya pun turut ditembok. Karena memang itu lahan milik keluarga Romli H.Solo.
"Ya memang sempat ditawarin, kalau mau ada akses jalan, harus ada uang Rp. 150 juta selama 20 tahun dan diberikan kepada Pak Romli H.Solo, Yah kita keberatan, nggak maulah," ungkapnya.
Dari pengakuan Suharni, dirinya pernah mengadu hal tersebut ke pihak RT dan RW serta kelurahan, tapi tak berdaya. Tidak ada titik temu.
Lantaran tidak ada titik temu, Suharni pun terpaksa meminta bantuan LBH.
"Untuk persoalan ini saya meminta bantuan hukum secara gratis ke LBH Gerhana, karena saya tidak paham soal ini," bebernya.
Sementara itu, Romlih H Solo membenarkan tawaran pembukaan akses jalan di atas tanahnya menuju rumah Suharni.
Akan tetapi bukan bayar sewa melainkan kompensasi atas penggunaan tanah miliknya sebagai akses jalan.
"Itu penawaran kompensasi selama 25 tahun, karena penggunaan akses jalan di tanah saya. Kalau dia mau memberikan kompensasi silahkan bongkar tembok diatas tanah saya. Untuk akses jalan menuju rumah Suharni," ucapnya.