Jumat,  22 November 2024

Cuma Disuruh Putarbalik

Pemberlakuan PKM Level 3, Pelanggar Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata Tidak Ditilang

HW
Pemberlakuan PKM Level 3, Pelanggar Ganjil Genap Menuju Tempat Wisata Tidak Ditilang
Ist/net

RN - Penerapan PPKM Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru 2021 bagi pengunjung wisata kedapatan melanggar aturan ganjil genap. Tidak akan dilakukan penindakan tilang, melainkan hanya disuruh putar balik arah.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Ditegaskan Dedi, tidak diberlakukan sanksi tilang bagi pengunjung yang melanggar merupakan bentuk edukasi. Supaya, masyarakat terus menegakan protokel kesehatan di masa pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT :
Kuasa Hukum Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran Dalam Menyerahkan Bukti C Hasil ke MK
Apa Kabar Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris? Saat Ditanya Bawaslu Kok Mingkem

"Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah, jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," katanya.

Pihaknya kata Dedi, akan terus memantau tempat-tempat wisata dalam penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Dedi juga mengingatkan, kepada para pengelola tempat wisata. Untuk membatasi kapasitas pengunjung sesuai aturan yaitu 50 %.