RN - Dalam sehari, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengirim 600 hingga 800 surat tilang ke rumah pelanggar lalu lintas. Para pelanggar itu karena tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), di Ibu Kota Jakarta, tiap hari.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengembangkan sistem ETLE. Bahkan, polisi lalu lintas nantinya hanya bertugas mengatur jalanan dan tidak ada lagi istilah tilang menilang.
"Tiap hari, kami mengirim surat konfirmasi, surat tilang ke rumah-rumah pelanggar itu kurang lebih antara 600-800 tilang per hari dari 53 kamera (ETLE)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/1/2021).
BERITA TERKAIT :Kuasa Hukum Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran Dalam Menyerahkan Bukti C Hasil ke MK
Apa Kabar Dugaan Pelanggaran Pemilu Fahira Idris? Saat Ditanya Bawaslu Kok Mingkem
Dikatakan Sambodo, hingga saat ini pengembangan sistem ETLE sudah berjalan dua tahap. Pada tahap pertama terpasang 13 kamera, tahap kedua 40 kamera, total 53 kamera ETLE terpasang di jalan Ibu Kota. Rencananya, Ditlantas Polda Metro akan mengirim proposal untuk menambah 50 kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta, pada tahap ketiga 2021.
"Tentu kita akan kembangkan bukan hanya dari jumlah kamera, tetapi juga dari sisi jenis pelanggaran apa yang bisa ditangkap oleh kamera. Kalau sekarang kan tidak semua, hanya pelanggaran tertentu saja misalnya menggunakan handphone, melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai seat belt. Tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," ungkapnya.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan penindakan hukum menggunakan kamera ETLE, sejak 1 November 2018. Pelanggar yang tercapture kamera akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor handphone pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan tiga hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaraan itu.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual untuk membayar tilang di bank. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan. Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan.