Jumat,  22 November 2024

Meninggal Karena Covid -19

Panin Dai Chi Life Tolak Bayar Klaim Asuransi, Alasannya Ada Batu Ginjal

RN/CR
Panin Dai Chi Life Tolak Bayar Klaim Asuransi, Alasannya Ada Batu Ginjal
-Net

RN - Pandemi Covid -19 menelan banyak korban meninggal dunia. Mereka yang memiliki asuransi jiwa mengajukan klaim meninggal ke perusahaan asuransi.

Hal yang sama dialami ahli waris  Hendra Liong yang diketahui meninggal karena Covid-19 dengan mengajukan klaim asuransi ke Panin Dai Chi Life. 

Namun jawaban dari Panin Dai Chi sangat mengejutkan,  karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polis Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal. 

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Siap Pulangkan Federico Chiesa Tahun Depan
Scott McTominay Bahagia Tinggalkan Setan Merah

Dengan alasan dianggap tidak jujur, maka klaim meninggal ditolak oleh Panin Dai Chi. Para ahli waris yang sudah jatuh di timpa tangga segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan memberikan kuasa untuk kepengurusan. 

Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH memberikan keterangan bahwa tindakan perusahaan asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, sangat tidak adil dan mencari-cari untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 18 yaitu Larangan pada Klausula Baku, di mana perusahaan asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat. 

Sehingga alasan dengan tidak menyebutkan pernah ada batu ginjal, dianggap Panin Hak ahli waris atas klaim hilang dan membuat klaim meninggal tidak dibayarkan, merupakan klausula yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. 

Perlu diperhatikan bahwa perusahaan asuransi di awal membuat klausula baku secara konsensual dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung, padahal jika mau perusahaan asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut perusahaan asuransi tertanggung tidak layak diasuransikan. 

Tetapi perusahaan asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim di belakang, dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka jujur oleh tertanggung. 

"Logika saja apa hubungan batu ginjal dengan Covid -19? Rumah sakit sudah mengecek dan penyebab kematian karena Covid -19, di uji dengan tes PCR yang hasilnya positif. Covid-19 disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal. Apalagi batu ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan polis asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan oleh Panin Dai Chi Life menurut kami mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Mana Utmost of Good Will dari pihak Panin Dai Chi Life? Nanti hal seperti ini akan membuat hilang kepercayaan masyarakat." ujar Advokat Saragih. 

Perusahaan asuransi memanfaatkan celah di mana masyarakat buta keuangan, buta hukum dan tidak peka sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum perusahaan asuransi. 

Mayoritas masyarakat bahkan tidak pernah membaca buku polis yang mereka beli dan banyak oknum perusahaan asuransi tidak menjelaskan isi buku polis kepada pemegang polis. 

Kepada media, ahli waris menyampaikan keterangan bahwa keluarganya memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm setelah direferensikan sebagai lawyer yang spesialis menangani kasus klaim asuransi. 

"Kami baca di media, LQ berhasil mengurus klaim asuransi meninggal yang mandek di perusahaan asuransi Manulife. Oleh karena itu saya hubungi LQ Indonesia Lawfirm di Tangerang Karawaci, disambut baik oleh advokat dan staff LQ Indonesia Lawfirm yang ramah dan menjelaskan dengan seksama sehingga kami memutuskan memberi surat Kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm," kata ahli waris  Hendra Liong. 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyarankan agar masyarakat  segera menghubungi cabang LQ terdekat jika terjadi penolakan klaim dan masalah asuransi lainnya karena advokat-advokat LQ Indonesia Lawfirm  yang paham asuransi dan hukum keuangan sehingga bisa membantu para korban oknum perusahaan asuransi yang klaim sahnya tidak dibayarkan perusahaan asuransi. 

"Tidak semua lawyer mengerti hukum asuransi, LQ Indonesia Lawfirm punya expertise di bidang keuangan dan asuransi serta pidana, jadi langsung ke ahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu," tutur Sugi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan asuransi Panin Dai Chi Life belum memberikan tanggapan apapun.