Jumat,  22 November 2024

Reuni 212 Di Patung Koda Dekat Monas Bakal Kena Sanksi

NS/RN/NET
Reuni 212 Di Patung Koda Dekat Monas Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi

RN - Polda Metro Jaya akan menindak kegiatan Reuni 212. Acara yang akan digelar di Jakarta itu tidak akan dikeluarkan izinya. 

Polisi mengancam tidak akan menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas apabila panitia tetap memaksakan menggelar Reuni 212 di Patung Kuda maupun lokasi lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

BERITA TERKAIT :
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110

Zulpan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin Reuni 212, mengingat tidak ada rekomendasi dari Satgas COVID-19. Atas dasar itu, polisi tidak akan mengeluarkan izin kegiatan Reuni 212 terselenggara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin. Ini juga sejalan dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Satgas COVID Provinsi DKI tidak merekomendasikan kegiatan tersebut. Ini untuk diketahui, ini juga jadi dasar PMJ keluarkan izin kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan Reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan. Hal ini berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Ini tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak yang tidak sesuai aturan. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Seperti diketahui panitia mengubah kegiatan Reuni 212. Yang semula akan digelar di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, kini menjadi di Patung Kuda pada pagi hari dan Masjid Az Zikra pada malam hari.

Polda Metro Jaya sendiri tegas melarang kegiatan Reuni 212 digelar. Tidak di Patung Kuda atau di tempat lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.