Rabu,  17 April 2024

Soal Ormas 'Anarkis', Ini Keresahan Jokowi Kepada kapolda Dan Kapolres?

NS/RN
Soal Ormas 'Anarkis', Ini Keresahan Jokowi Kepada kapolda Dan Kapolres?

RN - Bentrok antar ormas bukan hal baru di negeri ini. Sebab, hampir semua daerah selalu ada ormas. 

Ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya. Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela.

Pembentukan ormas biasanya berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BERITA TERKAIT :
Sekjen PDIP Dituding Penyebar Provokasi, PSI Kini Berani Sentil Bos Banteng?
Ngabalin Yakin Jokowi Ke Teuku Umar, Emang Bu Mega Mau Terima?

Lalu, ada juga perkumpulan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 kalau perkumpulan adalah badan yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 

Perkumpulan baisanya tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Baik perkumpulan maupun ormas biasanya didirikan atas kebutuhan dalam bidang tertentu baik agama, budaya dan lainnya.

Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Kasatwil tahun 2021 seperti dalam video yang dilihat di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (3/12/2021), menyinggung soal ormas. 

Presiden Jokowi mendengar adanya prilaku yang aneh. Prilaku aneh itu sering dilakukan oleh Kapolda dan Kapolres. 

Jokowi menyentil ada Kapolda hingga Kapolres sowan ke sesepuh ormas yang sering bikin keributan. Jokowi juga meminta seluruh jajaran Polri menghormati kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia. 

Jokowi mengatakan kebebasan berpendapat merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi.

"Kritik dipanggil. Mengkritik dipanggil. Kalau mengganggu ketertiban, iya silakan, tapi kalau nggak, jangan. Karena kita sudah menyatakan ini negara demokrasi. Hormati kebebasan berpendapat dan serap aspirasinya, tapi ketegasan itu juga jangan hilang dari Polri. Kewibawaan juga jangan hilang dari Polri," kata Jokowi saat menyampaikan arahan kepada kepala kesatuan wilayah tahun 2021 seperti dilihat dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (3/12/2021).

Jokowi kemudian menyentil para kapolres dan kapolda baru yang sowan ke ke sesepuh ormas yang kerap membuat gaduh. Jokowi mewanti-mewanti Polri agar tidak menggadaikan kewibawaan.

"Saya kadang-kadang, saya sudah lama sekali ingin menyampaikan ada kapolda baru, ada kapolres baru, malah datang kepada sesepuhnya ormas yang sering membuat keributan. Bener ini? Saya tanya ke kapolres. Kenapa bapak melakukan ini? Supaya kotanya kondusif. Tapi apakah cara itu betul? hati-hati jangan menggadaikan kewibawaan dengan sowan kepada pelanggar hukum. Banyak ini saya lihat. Saudara-saudara harus memiliki kewibawaan. Polri harus memiliki kewibawaan," ujar Jokowi.

Jokowi berpesan kepada Polri agar melindungi dan membantu masyarakat yang lemah. Jokowi meminta masyarakat kecil diperhatikan.

"Yang biasanya terpinggirkan dalam hukum, hati-hati urusan pedagang kecil. Lindungi. saya kalau baca itu betul-betul. Itu menjadi sebuah persepsi loh, hati-hati loh ya. Kecil-kecil seperti itu. Itu kecil-kecil, itu mungkin urusannya bukan kapolres, kapolsek, tapi hati-hati tetap tanggung jawab kapolres, tetap tanggung jawab kapolda, yang kecil-kecil seperti ini," ujar Jokowi.

Jokowi tidak ingin ada anggapan diskriminasi terhadap masyarakat yang lemah. Karena itu, Jokowi meminta Polri terus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Apalagi kalau sudah dicap diskriminasi terhadap yang lemah. Hati-hati. Hati-hati. karena terakhir karena posisi Polri sekarang ini pada posisi 3 besar yang dipercaya oleh masyarakat. Jadi titipan saya itu. Hati-hati dipercaya, itu tidak mudah. Yang kecil-kecil itu diperhatikan. Angka 80 persen itu angka yang sangat besar sekali. Survei baru 3 hari yang lalu saya terima. Hati-hati kepercayaan ini, hati-hati. Ringgi sekali. Naiknya tinggi sekali, tapi hati-hati," ujar Jokowi.

Tren Menurun 

Survei BPS menunjukkan indeks kebebasan berpendapat terus menurun. Jokowi mewanti-wanti kepada para penegak hukum jangan asal main tangkap. Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi dan perbedaan pendapat dijamin konsitusi.

Dari data yang berhasil didapat radar nonstop menyebutkan, indeks kepuasan bidang hukum terus merosot. Pada tahun 2018 sekitar 66,2%, tahun 2019 sekitar 64,3% dan tahun 2020 sekitar 56%. 

Sementara ormas dan perkumpulan yang tercatat di kementerian yakni Kemendagri sekitar 431.465 ormas, Kemenkum HAM sekitar 404.379 ormas dan Kemenlu = 71 ormas.

Sedangkan yang mengantongi izin lengkap di pemerintah Pusat sekitar 1.891 ormas, Provinsi sekitar 8.170 ormas dan Kabupaten/Kota sekitar 16.954 ormas.

Sementara jumlah yayasan secara keseluruhan yakni Yayasan sekitar 226.994 ormas dan Perkumpulan sekitar 167.385 ormas.