RADAR NONSTPOP - Kasus korupsi korupsi Jalan Raya Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, membuat geregetan KPK. Lembaga anti rusuah ini bakal ambil alih.
Tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto (HP) menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos sekitar Rp 10,7 miliar lebih dalam anggaran tahun 2014/2015 di Kota Depok.
Ambil alih oleh KPK kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, jika penyidik di polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak mampu menanggani atau menindak.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
“Biarkan dulu proses pemberkasan dan penyidikan berjalan. Kita lihat penegak hukum lainnya. Yang jelas belum keseluruhan kita take over," aku Basaria Panjaitan usai evaluasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), Sabtu (24/11/2018).
KPK menurutnya, merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. "Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi. Kita akan pantau terus,” imbuhnya.
Nur Mahmudi sebelumnya mengaku membantah telah melakukan tindakan menyimpang. Lewat kuasa hukumnya, politisi PKS ini mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan karena merasa penetapan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.