Jumat,  22 November 2024

Gaga Muhammad Jadi Tersangka, Laura Anna: Semoga Dia Dapat Hukuman Setimpal

DIS/RN
Gaga Muhammad Jadi Tersangka, Laura Anna: Semoga Dia Dapat Hukuman Setimpal

 

RN - Laura Anna menanggapi soal sang mantan kekasih, Gaga Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan mobil hingga membuat dirinya mengalami kelumpuhan. Hal itu disampaikan saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier.

BERITA TERKAIT :
Mau Naik Haji, Podcast Deddy Corbuzier Di-Stop 
Ramai Protes Konten Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Jangan Coba-coba Deh Kampanye Di Sini 

"Yang saya mau saya bahagia. Kedua semoga dia dapat hukuman yang setimpal," ujar Laura, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Awalnya, Laura tak mau menyeret Gaga ke jalur hukum. Tetapi, dia geram lantaran pihak sang mantan kekasih tak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab kepada dirinya.

"Karena kesal. Ini enggak masuk di nalar otak aku. Ini orang maunya apa? Udah dicoba disomasi 1,2,3,4,5 pun, mereka tetap enggak mau ketemu keluarga saya," kata Laura.

Padahal menurut Laura, jika Gaga memang tak mampu bertanggung jawab secara materi, setidaknya dia  berharap agar pria itu memberikan dukungan yang menguatkan mentalnya. Tetapi hal itu juga tak dia dapatkan sebagai seorang kekasih.

Akhirnya dengan didukung oleh kerabat serta keluarga, Laura bersedia menempuh jalur hukum. Dia berusaha menerima kondisi ini dan memilih kebahagiaan untuk dirinya.

"Dulu enggak (terima keadaan). Tapi setelah saya diputusin, ya udah saya terima aja. Tuhan tidak tidur. Pasti ada aja karmanya. Apapun itu pasti ada aja," imbuhnya.

Seperti diketahui, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi ditahan oleh pihak berwajib atas kecelakaan yang terjadi pada Desember 2019. Laura Anna mengalami lumpuh akibat spinal cord injury sekitar 2 tahun akibat insiden itu.

Penahanan Gaga ini disampaikan oleh Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara telah didaftarkan ke pengadilan pada 1 November 2021.

"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Alex.