RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Deddy Corbuzier wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Diketahui saat ini Deddy menjabat sebagai staf khusus (Safsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib lapor. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada dua regulasi yang menjadi dasar staf khusus menteri perlu menyetorkan LHKPN. Yaitu Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019 dan Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2024.
KPK bakal membicarakan hal ini dengan Kemenhan guna memastikan regulasi yang bakal dipakai guna penyerahan LHKPN Deddy.
BERITA TERKAIT :Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan, Penikmat Duit Jiwasraya Tajir-Tajir?
“Jika setara dengan jabatan tersebut yang bersangkutan wajib melaporkan LHKPN nya dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025,” ujar Budi.
Hanya saja kalau mengacu pada Perkom KPK, maka batas waktu penyerahan LHKPN Deddy dapat lebih panjang. “Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025,” ujar Budi.
Diketahui, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan itu tersebar lewat foto yang diunggah di akun Instagram milik Sjafrie.