Jumat,  03 May 2024

Perkosa 12 Santri, Saatnya Pelaku Cabul Seperti Herry Wirawan Dikebiri 

NS/RN
Perkosa 12 Santri, Saatnya Pelaku Cabul Seperti Herry Wirawan Dikebiri 
Herry Wirawan, pelaku perkosa 12 santri.

RN - Anak sering menjadi korban prilaku seks menyimpang. Untuk itulah, pelaku Herry Wirawan (36) yang biadab memperkosa belasan santriwati layak dikebiri.

Hukuman kebiri untuk predator seksual sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP hukuman kebiri untuk predator seksual ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 silam. Berikut bunyi pertimbangan PP 70/2020:

BERITA TERKAIT :
Dihadiri Dandim, Meriahnya Hari Santri Di Alun-alun Kota Bekasi
WNI Ngumpul di Wisma KBRI Tunis, Dubes: Bung Karno Juga Seorang Santri

Berikut pelaku yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip:

- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

Vonis hukuman kebiri terhadap predator seksual pernah dijatuhkan kepada Muh Aris (22). Aris divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia.

Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Apa Itu Kebiri?

Diketahui kebiri kimia adalah metode medis yang digunakan untuk menurunkan hasrat seksual seseorang. Metode ini dilakukan dengan cara menyuntikkan bahan kimia yang bisa menekan produksi hormon testosteron sehingga akan menurunkan libido atau hasrat seksual seseorang.

Namun ada 3 hal yang harus diluruskan tentang kebiri karena masih banyak salah kaprah. 

1. Berbeda dengan vasektomi

Kebiri itu berbeda dengan vasektomi. Cara yang dilakukan pada kebiri kimia adalah dengan menyuntikan obat berupa senyawa kimia ke dalam tubuh. Obat ini berfungsi mengurangi testosteron dan estradiol, hormon seksual pada pria.

Berbeda dengan kebiri kimia, vasektomi juga dilakukan untuk 'mengendalikan hormon' pria. Vasektomi adalah metode kontrasepsi yang dilakukan dengan cara memotongvas deferens (saluran sperma).

Berbeda dengan kebiri kimia, vasektomi tidak mengendalikan hasrat seksual kaum Adam. Artinya, ketika seseorang dikebiri kimia, dia tidak akan memiliki hasrat untuk berhubungan seksual lagi. Namun ketika dia menjalani vasektomi, dia masih punya hasrat seksual, hanya saja dia tak bisa menghamili pasangannya karena saluran spermanya dikunci.

2. Kebiri itu bukan potong penis

Banyak yang beranggapan bahwa kebiri dilakukan dengan mengambil pembentuk hormon testosteron (kebiri bedah) atau dengan menyuntikkan senyawa untuk menghambat sinyal pembentuk hormon.

Sekalipun kebiri bedah yang dilakukan, namun prosedurnya bukan dengan memotong penis. Kebiri bedah dilakukan dengan membuka testis mengambil isinya dari dalam kantong kemaluan.

3. Bisa dilakukan terhadap semua orang

Kebiri bukan hanya berlaku untuk pria, tapi juga wanita. Artinya, kebiri bisa dilakukan kepada semua jenis kelamin. Dalam urusan medis, kebiri kimia biasanya dilakukan kepada pasien kanker prostat saja. 

Jangan Masuk Angin

Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan (36) di Bandung gempar. Bukan hanya desakan kebiri tapi tuntutan hukuman kati juga digaungkan publik.

Publik berharap penegak hukum tidak masuk angin. Sebab, dari beberapa kasus pemerkosaan hingga pencabulan, pelaku tidak dihukum maksimal.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan memantau penanganan perkara dan berjanji beri Herry tuntutan maksimal.

Asep menuturkan Kejati Jabar sangat konsen akan perkara yang sedang ditangani ini. Menurut Asep, perkara ini menyangkut kemanusiaan.

"Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini mejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," kata dia.

Asep mengatakan akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut. Bahkan dia berjanji akan memberikan tuntutan maksimal terhadap Herry.

"Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan temen-temen sekalian untuk menginformasikan kepada kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih mengkaji. Hal itu, sambung Asep, tergantung hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun sejauh ini, Herry didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.